mengubah PP 56/2009
a. bahwa dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi melalui penyelenggaraan perkeretaapian, perlu dilakukan langkah-langkah untuk memperlancar dan mempercepat invJstasi p-nyelenggaraan prasarana perkeretaapian di Indonesia; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2OOg tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian; Mengingat 1. Pasal 5 ayat (21 Und.ang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 7945; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2OO7 tentang Perkeretaapian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO7 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a722); Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2OO9 tentang Penyelenggaraarr Perkeretaapian (Lembaran Negara Republik- Indonesia Tahun 2oo9 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Repubtik Indonesia Nomor 5Oa8);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.
Gaya resmi Indonesia, lengkap dengan Lembaran Negara kalau nomornya tercatat (21.512 dari 32.029 peraturan). Yang tidak tercatat dihilangkan — bukan ditebak.