a. bahwa untuk memperkuat struktur permodalan Perusahaan Umum (Perum) Jasa Tirta I, perlu melakukan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal Perusahaan Umum (Perum) Jasa Tirta I yang berasal dari pengalihan Barang Milik Negara pada Kementerian Pekerjaan Umum yang pengadaannya berasal dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1976/1977, 1978/1979, 1979/1980, 1980/1981, 1981/1982, 1983/1984, 1984/1985, 1994/1995 dan 2000; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Perusahaan Umum (Perum) Jasa Tirta I;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.