Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
Dicabut oleh PP 16/2009.
bahwa dalam rangka meningkatkan efektifitas pengenaan Pajak Penghasilan atas bunga dan diskonto obligasi yang diperdagangkan dan/atau dilaporkan perdagangannya di bursa efek dan untuk lebih mendorong berkembangnya aktifitas pasar modal di Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pajak Penghasilan atas Bunga dan Diskontor Obligasi yang Diperdagangkan di Bursa Efek sebagai pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 139 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Obligasi yang Diperdagangkan di Bursa Efek;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.