bahwa sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 9, Pasal 12, Pasal 14, Pasal 23, Pasal 26, Pasal 28, Pasal 44 dan ketentuan lain yang berkenaan dengan penyelenggaraan perfilman sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1992 tentang Perfilman, dipandang perlu mengatur penyelenggaraan usaha perfilman dengan Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.