a. bahwa dalam pelaksanaan Anggaan Belanja Pembangunan Tahun Anggaran 1985/1986, pada akhir Maret 1986 ternyata terdapat sisa kredit anggaran pada proyek-proyek sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1985 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggara 1985/1986; b. bahwa berdasarkan ketentuan ayat (1) Pasal 3 Undang-undang Nomor 3 Tahun 1986 tentang Tambahan Dan Perubahan Atas Anggaran Pendapatan Dan Belanja Neagara Tahun Anggaran 1985/1986, sisa kredit anggaran yang masih diperlukan untuk penyelesaian proyek tersebut dapat dipindahkan ke Tahun Anggaran 1986/1987;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.