a. bahwa dengan diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1983 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Perusahaan Jawatan (PERJAN), Perusahaan Umum (PERUM), dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) jo Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1983, maka pengaturan Perusahaan Umum (PERUM) Pelabuhan III yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1983, perlu disesuaikan; b. bahwa dalam rangka pengembangan Pelabuhan-pelabuhan Balikpapan, Samarinda, Tarakan, dan Nunukan untuk lebih meningkatkan peranannya dalam menunjang kelancaran angkutan laut dan mendorong perkembangan perdagangan, perlu memisahkan dan mengalihkan kekayaan Perusahaan Umum (PERUM) Pelabuhan III yang terdapat pada Pelabuhan- pelabuhan Balikpapan, Samarinda, Tarakan dan Nunukan menjadi kekayaan Negara yang akan dijadikan tambahan penyertaan modal Negara ke dalam Perusahaan Umum (PERUM) Pelabuhan IV: c. bahwa berhubung dengan hal tersebut di atas, dipandang perlu untuk mengatur kembali Perusahaan Umum (PERUM) Pelabuhan III tersebut;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.