a. bahwa demi peningkatan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan serta pembangunan di Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor, maka kedudukan Pusat Pemerintahan Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor dipandang perlu untuk dipindahkan dari dalam wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Bogor ke lokasi yang lebih tepat dan lebih baik di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor; b. bahwa berdasarkan hasil-hasil penelitian, wilayah Kecamatan Cibinong, Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor dipandang memenuhi syarat sebagai wilayah Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.