a. bahwa sejak tanggal 1 April 1974 dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1975, PG-ABRI 1968 telah dinyatakan berlaku di Propinsi Irian Jaya ; b. bahwa terdapat perbedaan penghasilan pensiun berdasarkan peraturan gaji yang berlaku sebelum Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1975 tersebut dengan yang didasarkan atas PG- ABRI 1968 ; c. bahwa keseragaman pokok pensiun bagi Purnawirawan, Warakawuri, dan tunjangan Anak Yatim-Piatu bagi ABRI telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1974 d. bahwa berhubung dengan itu dipandang perlu mengadakan penyesuaian pokok pensiun bagi Purnawirawan ABRI/Warakawuri, dan Tunjangan Anak Yatim-Piatu yang bertempat tinggal di Propinsi Irian Jaya
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.