a. bahwa Undang undang Nomor 18 Tahun 1965 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah telah dicabut dan diganti dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3037) maka Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1973 tentang Pedoman Penyelenggaraan Keuangan Daerah yang bersumber pada Undang-undang Nomor 18 Tahun 1965 perlu dicabut dan diganti; b. bahwa demi peningkatan tertib administrasi dan keseragaman dalam penyelenggaraan keuangan daerah perlu diatur kembali cara penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah serta cara penyusunan perhitungan anggaran pendapatan dan belanja daerah; c. bahwa berdasarkan Pasal 64 ayat (8) huruf a dan c Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok- pokok Pemerintahan di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3037) materi tersebut pada huruf b di atas perlu diatur dengan Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.