a. bahwa secara bertahap dianggap perlu untuk memperbaiki penghasilan dari para penerima pensiun/tunjangan yang bersifat pensiun, dalam batas2 kemampuan Keuangan Negara. b. bahwa berhubung dengan itu kepada para penerima tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan perlu diberikan tambahan bantuan tunjangan.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.