a. bahwa dalam rangka usaha untuk membentuk dan memelihara aparatur Negara yang setia, terhadap Negara dan Haluan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila, perlu dibina suatu sistim kepegawaian Negeri atas dasar prestasi kerja, mutu kerja dan penghargaan jabatan secara obyektif; b. bahwa berhubung dengan usaha penyehatan aparatur Negara pada umumnya guna memenuhi syarat-syarat yang diperlukan tersebut diatas, perlu pula mengadakan pencegahan bagi pejabat-pejabat Negeri untuk dalam melaksanakan jabatannya melakukan kegiatan politik yang tidak sesuai dengan martabat, kedudukan dan kewajiban sebagai pejabat Negeri, dan melarang untuk memasuki/menjadi anggota sesuatu organisasi politik bagi pejabat beberapa jabatan Negeri tertentu; c. bahwa dengan dikeluarkannya Undang-undang No. 2 tahun 1970 tentang Pencabutan Peraturan Presiden No. 2 tahun 1959 tentang Larangan Keanggotaan partai politik bagi pejabat Negeri Warga Negara Republik Indonesia, dipandang perlu mengeluarkan Peraturan Pemerintah guna mengatur jabatan-jabatan tertentu yang tidak dapat diadakan perangkapan dengan keanggotaan organisasi politik.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.