a. bahwa Pengusahaan Hutan secara besar-besaran dengan tehnik modern memerlukan kesatuan areal hutan yang luas dan tidak terpecah-pecah pengurusannya; b. bahwa menurut penjelasan pasal 12 Undang-undang Nomor 5 tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kehutanan, pengurusan hutan yang sebaik-baiknya harus dilaksanakan dalam daerah yang meliputi wilayah seluas-luasnya, sehingga Pemerintah beranggapan bahwa pengurusan hutan hanya dapat dipertanggung- jawabkan jika "Urusan Kehutanan" diserahkan kepada Daerah Tingkat I; c. bahwa diwilayah Indonesia Bagian Timur hingga sekarang urusan kehutanan secara juridis masih ada pada Daerah Kabupaten, dan oleh karenanya dipandang perlu untuk ditarik ke Daerah Propinsi, sebagaimana yang sudah berlaku di Jawa, Sumatera dan Kalimantan.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.