bahwa perlu secara khusus diadakannya suatu ketentuan yang mengatur tentang pemberian hak atas penghargaan dan jaminan sosial kepada para warakawuri beserta yatim/piatu dari para pahlawan yang telah gugur/tewas/meninggal dunia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.