bahwa perlu ditetapkan nilai lawan valuta asing dalam Rupiah; Mengingat : 1. pasal 5 ayat 1 Undang-undang Dasar; 2. pasal-pasal 9 ayat (2). 11 ayat (2), 13 ayat (1) dan 14 ayat (1) Undang-undang No. 32 tahun 1964 tentang Lalu-lintas Devisa (Lembaran-Negara tahun 1964 No. 131); Mendengar : Presidium Kabinet Republik Indonesia; Memutuskan:
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.