a. bahwa investasi-investasi dibidang pembangunan wajib disesuaikan dengan Garis-garis Besar Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana dan politik moneter Pemerintah; b. bahwa untuk penertiban penarikan modal dari masyarakat yang dilakukan oleh badan/perusahaan/bank milik Pemerintah maupun Swasta dengan mengadakan pinjaman obligasi untuk usaha-usaha investasi dibidang pembangunan perlu diadakan ketentuan- ketentuan mengenai prosedur pengeluaran surat-surat obligasi tersebut;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.