bahwa berhubung dengan berlakunya peraturan tentang penggunaan bea meterai atas tanda yang digunakan sebagai bukti perjanjian hutang piutang, dimana diberikan hutang oleh Pemerintah atau badan pemberi kredit berjumlah lebih dari Rp. 1.000,- dengan Undang- undang No. 18 Prp tahun 1959 (Lembaran-Negara tahun 1959 No. 111) jo. No. 24 Prp tahun 1959 (Lembaran-Negara tahun 1959 No. 141), dirasa perlu mengeluarkan meterai tempel yang harganya lebih dari Rp. 100,- dan berkenaan dengan itu merubah dan menambah § 7, dan § 9 dari Ketentuan Penyelenggaraan. Aturan Bea Meterai 1921 (Staatsblad 1921 No. 621) sebagai telah beberapa kali diubah dan ditambah, terachir dengan Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1960 (Lembaran-Negara tahun 1960 No. 21);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.