1. bahwa beberapa hal yang prinsipil yang berhubungan dengan modal perseroan atau modal jaminan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 Ordonnantie op het Levensverzekeringbedrijf perlu diatur dalam Peraturan Pemerintah; 2. bahwa syarat-syarat modal bagi perusahaan pertanggungan- jiwa yang ditetapkan dalam paragrap 4 "Verordening op het Levensverzekeringbedrijf (Staatsblad 1941 No. 114) tidak sesuai lagi dengan keadaan pada dewasa ini; 3. bahwa berhubung dengan itu dianggap perlu mengubah paragrap 4 "Verordening op het Levensverzekeringbedrijf" tersebut;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.