Bahwa berhubung dengan sudah menjadi nyata keinginan Daerah- daerah untuk mengatur serta mengurus segala hal dalam daerahnya seluas-luasnya, maka sudah sampai waktunya untuk menyerahkan tugas urusan perumahan yang dimaksudkan dalam Staatsblad 1948 No.33 sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dalam Peraturan Pemerintah No.19 tahun 1953, kepada Daerah-daerah tingkat ke-I.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.