perlu diadakan peraturan sementara tentang pemberian tunjangan yang bersifat pensiun kepada Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia yang telah meletakkan jabatan, sebelum hal ini diatur dengan undang- undang;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.