bahwa perlu diadakan perubahan/tambahan dalam Peraturan Pemerintah No. 41 tahun 1954 (Lembaran Negara 1954 No. 72) tentang kenaikan pensiun dan oderstand Angkatan Perang Republik Indonesia, KNIL, dahulu dan sebagainya, dan kepada janda-dan/atau anaknya;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.