1. bahwa "Undang-undang No. 14 tahun 1953 tentang perlakuan terhadap Anggota Angkatan Perang yang diperhatikan dari dinas ketentaraan karena tidak memperbarui ikatan dinas" (Lembaran Negara 1953 No. 44), sejak bulan September 1953 sudah berlaku; 2. bahwa pemisahan dari Anggota-anggota Angkatan Perang yang akan diperhentikan dari dinas ketentaraan sudah mulai dijalankan oleh masing-masing Angkatan; 3. bahwa dengan mendesaknya keadaan-keadaan tersebut 1 dan 2 dirasakan perlu segera mengadakan suatu Badan Pemerintah yang mengurus segala usaha penampungan bekas anggota-anggota Angkatan Perang tersebut di atas dan pemulihan mereka itu ke dalam masyarakat;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.