bahwa untuk melaksanakan maklumat Menteri Negara Republik Indonesia No. S/2 tahun 1949 tentang kedudukan pegawai Negeri perlu diadakan peraturan yang lebih kuat dari pada peraturan Menteri yang diserahi urusan Pegawai Negeri No. 4/S/1949;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.