Mengingat bahwa berdasarkan dimaksud dalam huruf a dan untuk sslagaimana melaksanakan a. bahwa untuk memperbaiki struktur permodalaa dan meningkatkan kapasitas usaha perusahaan perseroan (Persero) PT Brantas Abipraya, perlu melakukan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalsm modal saham Perusahaan P_erseroan (Perscro) pT Brantas Abipraya yang 9"ri pengalihan Barang Milik Negara Kementerian Pekerjaan Umum dan perumahan berasal pada Rakyat yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Bclanja Negara Tahun Anggaran 974 dan L9751L976; t973lt b I ketentua-n Pasal 4 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Talun. 2003 tentang Badan Uiaha Milik ruegara sebagaimana telah diubah dengan Undang_Undang Nomor 6 Tahun 2O23 tentang Fenetapan Fcraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2On2 ter:^tarrg Cipta Kerja Menjadi 0ndang_Undang, perlu,menetapkan Peraturan pemerintah- tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia kc Dalam Modal Sahari perusahaan Perseroan (Persero) pT Brantas Abipraya; lasal- ..S. ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun lb45; 2. Undang-Undang. . . SK No l889rt4A J NEPUBUK INDONESIA -2- 2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO3 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 &nr.ang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); 3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20O4 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 116, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4555) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor T2Tal:tun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 325' Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6006); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Talrur:. 2Ol4 tentar:g Pengelolaan Barang Milik Negara/ Daerah (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2O2O terrtang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2OL4 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6523); SK No 189992A
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.