a. bahwa untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kereta Api Indonesia serta dalam rangka mendukung proyek strategis nasional melalui penugasan kepada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kereta Api Indonesia sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Kereta Api Ringan/Light Rail Transit Terintegrasi di Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Kereta Api Ringan/Light Rail Transit Terintegrasi di Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi, perlu melakukan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal www.peraturan.go.id 2017, No.310 -2- saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kereta Api Indonesia yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017; b. bahwa dalam rangka melaksanakan penugasan Pemerintah kepada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kereta Api Indonesia sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu melakukan pengalihan penggunaan penyertaan modal Negara Republik Indonesia sebesar Rp2.000.000.000.000,00 (dua triliun rupiah) yang belum digunakan PT Kereta Api Indonesia sebagaimana telah ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 131 Tahun 2015 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kereta Api Indonesia; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (4) Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kereta Api Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.