a. bahwa Kabupaten Kepulauan Sangihe dan Talaud dibentuk dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi; b. bahwa dalam perkembangannya, di sebagian wilayah Kabupaten Kepulauan Sangihe dan Talaud telah dibentuk Kabupaten Kepulauan Talaud berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Kepulauan Talaud di Provinsi Sulawesi Utara; c. bahwa dengan dibentuknya Kabupaten Kepulauan Talaud, untuk mewujudkan tertib administrasi pemerintahan, masyarakat dan pemerintahan daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe dan Talaud mengusulkan perubahan nama Kabupaten Kepulauan Sangihe dan Talaud menjadi Kabupaten Kepulauan Sangihe; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Nama Kabupaten Kepulauan Sangihe dan Talaud Menjadi Kabupaten Kepulauan Sangihe di Provinsi Sulawesi Utara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.