a. bahwa dalam rangka membiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara perlu menerbitkan Surat Berharga Syariah Negara; b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara, penerbitan Surat Berharga Syariah Negara dapat dilakukan melalui Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara; c. bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf b perlu mendirikan Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara Indonesia V; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pendirian Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara Indonesia V;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.