bahwa guna lebih meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan Perusahaan Perseroan (PERSERO), maka dipandang perlu untuk melakukan penyesuaian tentang pembatasan jumlah Direksi yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 1990.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.