a. bahwa dalam rangka meningkatkan produktivitas perusahaan dok dan galangan kapal sehingga mempunyai skala ekonomi yang lebih besar dalam menjalankan kegiatan usahanya, dipandang perlu menyatukan kekuatan dan kemampuan perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Dok dan Perkapalan Tanjung Priok, Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Pelita Bahari, dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Kodja; b. bahwa untuk mencapai tujuan tersebut, maka dipandang perlu untuk mengambil langkah penggabungan ketiga Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut dengan Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.