a. bahwa gerakan-gerakan operasi Militer yang dilakukan oleh Angkatan Perang Republik Indonesia dalam rangka pemberantasan kekacauan-kekacauan yang dilancarkan oleh gerombolan bersenjata yang bertujuan melawan/merobohkan Pemerintah Republik Indonesia, adalah termasuk tugas mulia dalam pemulihan keamanan dalam negeri untuk mempertegak kekuasaan serta kedaulatan Negara Republik Indonesia; b. bahwa mengaingat faktor-faktor tersebut diatas Pemerintah menganggap perlu untuk memberikan suatu tanda penghargaan kepada petugas-petugas tersebut diatas dalam rangka pemeliharaan/mempertinggi moril Angkatan Perang; c. bahwa pemberian penghargaan ini akan pula merupakan suatu dorongan dan cermin bagi para anggota Angkatan Perang Republik Indonesia untuk lebih-lebih memelihara dan memupuk sifat-sifat prajurit sejati yang taat dan patuh pada "Sumpah Prajurit";
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.