bahwa ternyata dalam menetapkan kedudukan para penjabat Gubernur, baik yang memimpin Propinsi Otonoom, maupun yang memimpin Propinsi Administratief tidak perlu ada sesuatu perbedaan syarat pengangkatan, sehingga dianggap lebih tepat menetapkan kedua jabatan tersebut dalam satu golongan gaji saja, yaitu golongan VI/f sebagai tingkat permulaan; bahwa kedudukan sebagai Gubernur golongan/gaji VI/g baru dapat ditetapkan jika yang bersangkutan telah memenuhi syarat-syarat sebagai berikut : a. telah memangku jabatan itu dalam golongan gaji VI/f selama 4 tahun setus menerus, atau b. telah memangku jabatan tersebut sekurang-kurangnya 2 tahun terus menerus sedangkan masa kerjanya dalam golongan VI sekurang-kurangnya telah 18 tahun;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.