a. bahwa untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha di bidang pembiayaan infrastruktur dalam rangka mempercepat pembangunan infrastruktur di Indonesia, perlu melakukan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multi Infrastruktur yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik www.peraturan.go.id 2017, No.309 -2- Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multi Infrastruktur;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.