a. bahwa Kabupaten Pontianak dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan, yang merupakan hasil penggabungan dari tiga daerah swapraja, yaitu Swapraja Mempawah, Swapraja Landak, dan Swapraja Kubu; b. bahwa dalam perkembangan penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Pontianak, Swapraja Landak menjadi Kabupaten Landak berdasarkan Undang-Undang Nomor 55 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Landak dan Swapraja Kubu menjadi Kabupaten Kubu Raya berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Kubu Raya di Provinsi Kalimantan Barat; c. bahwa dengan dilandaskan pada pertimbangan sejarah pembentukan Kabupaten Pontianak serta budaya dan adat istiadat dalam kehidupan masyarakat Kabupaten Pontianak, masyarakat Kabupaten Pontianak dan pemerintahan daerah Kabupaten Pontianak mengusulkan perubahan nama Kabupaten Pontianak menjadi Kabupaten Mempawah; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Nama Kabupaten Pontianak Menjadi Kabupaten Mempawah di Provinsi Kalimantan Barat;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.