mengubah PP 27/1983
a. bahwa ketentuan mengenai penyidik dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dalam masyarakat dan belum dapat sepenuhnya berperan dalam menjalankan tugas dan wewenangnya; b. bahwa dalam rangka meningkatkan peran penyidik dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, perlu dilakukan tertib administrasi, pendataan, dan syarat rekrutmen bagi penyidik terutama pejabat penyidik pegawai negeri sipil; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang- Undang Hukum Acara Pidana;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.