a. bahwa akibat dana reboisasi disetor dengan mata uang rupiah berdasarkan kurs jual dollar Amerika Serikat yang berlaku di Bank Indonesia pada saat pembayaran dengan biaya transfer/korespondensi dibebankan pada wajib bayar sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2002 tentang Dana Reboisasi terjadi selisih antara mata uang rupiah dengan nilai kurs dollar Amerika Serikat; b. bahwa untuk menghindari terjadinya kurang bayar (kurang setor) akibat selisih nilai kurs dollar Amerika Serikat atas penyetoran Dana Reboisasi, perlu mengubah pembayaran atas kewajiban Dana Reboisasi dengan mata uang dollar Amerika Serikat (USD); c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2002 tentang Dana Reboisasi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.