a. bahwa penerimaan yang berasal dari penyelenggaraan dan pelayanan jasa riset kelautan dan perikanan pada Departemen Kelautan dan Perikanan merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang mempunyai arti penting dalam pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan nasional; b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut dan sebagai pelaksanaan Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, dipandang perlu menetapkan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Kelautan dan Perikanan di bidang jasa riset kelautan dan perikanan dengan Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.