bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 51 ayat (2) Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Syarat-syarat dan Tata Cara pelaksanaan Wewenang, Tugas dan tanggung Jawab Perawatan Tahanan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.