bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan mengenai tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, dipandang perlu menetapkan tarif atas bahan galian tambang yang merupakan jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Pertambangan dan Energi di bidang Pertambangan Umum, dengan Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.