bahwa berhubung dengan adanya kenaikan gaji pokok pejabat negara yang mulai berlaku sejak 1 April 1992, maka dipandang perlu menetapkan kembali pensiun pokok bagi Pejabat Negara yang dipensiunkan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.