bahwa perlu diatur lebih lanjut pelaksanaan Undang-Undang No. 8 tahun 1951 (L.N. 1951 No. 44) tentang penangguhan surat ijin dokter dan dokter gigi dengan Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.