a. bahwa guna mendukung kegiatan operasional dan kegiatan investasi Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat, perlu memberikan modal awal kepada Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Modal Awal Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.