mengubah PP 71/2014
a. Mengingat b. c. : 1. 2. 3. Peraturan... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -2- ' 3. Peraturan pemerintah Nomor 71 Tahun 2O14 tentang Perlindungan dan pengelolaan Ekosistem Gambul (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2O9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5580)
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.