bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 9 Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Kerja sama Penyelenggaraan Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.