a. bahwa peranan sumber daya manusia sangat penting dalam hubungan antar bangsa yang semakin meningkat; b. bahwa mutu perguruan tinggi perlu ditingkatkan untuk menghasilkan sumber daya manusia yang berkualitas; c. bahwa sehubungan dengan hal tersebut dipandang perlu menyesuaikan Peraturan mengenai perguruan tinggi dengan mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1990 tentang Pendidikan Tinggi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.