a. bahwa dalam rangka semakin mendorong kegiatan ekonomi di wilayah pertumbuhan Kerjasama Ekonomi Sub-regional ASEAN, dipandang perlu memberikan kemudahan perpajakan bagi orang pribadi Warga Negara Indonesia yang bertolak ke negara-negara ASEAN yang termasuk dalam wilayah pertumbuhan dimaksud; b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut, ketentuan tentang pembebasan dari kewajiban membayar Pajak Penghasilan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1994 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Bagi Orang Pribadi Yang Bertolak Ke Luar Negeri, perlu disempurnakan.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.