a. bahwa dalam rangka lebih meningkatkan pelayanan jasa angkutan kereta api kepada masyarakat dan mendorong pengembangan usaha dalam menunjang pembangunan, maka Perusahaan Jawatan (PERJAN) Kereta Api yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 1971, perlu dialihkan bentuknya menjadi Perusahaan Umum (PERUM) sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969; b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut, pengalihan bentuk Perusahaan Jawatan (PERJAN) Kereta Api menjadi Perusahaan Umum (PERUM) perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.