a. bahwa perlu segera melaksanakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 19 Prp. Tahun 1960 tentang Perusahaan Negara terhadap perusahaan milik negara yang berada di dalam lingkungan Departemen Pekerjaan Umum dan Tenaga; b. bahwa berhubung dengan itu perlu didirikan suatu perusahaan negara menurut Undang-undang Nomor 19 Prp. Tahun 1960 tentang perusahaan negara yang berusaha dalam lapangan instalasi listrik dan konstruksi besi.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.