bahwa dianggap perlu menaikkan pembayaran untuk sertipikat kesempurnaan, sertipikat kesejahteraan dan sertipikat radio; Mengingat : "Schepenverordening 1935" (Staatsblad 1935 No. 344) seperti telah diubah dan ditambah, terakhir dengan Regeringsverordening dalam Staatsblad 1941 No. 55; Mendengar : Dewan Menteri dalam rapatnya pada tanggal 29 Oktober 1957;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.