a. bahwa guna memenuhi kewajiban Negara Republik Indonesia sebagai salah satu pemegang saham dari ASEAN Infrastructure Fund untuk menyetor sejumlah dana ke dalam modal ASEAN Infrastructure Fund, perlu melakukan penambahan penyertaan modal Negara yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia pada ASEAN Infrastructure Fund;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.