a. bahwa dengan meningkatnya hubungan kerjasama antar bangsa dalam era globalisasi, perlu menyesuaikan peraturan pendidikan menengah untuk mendukung kerjasama di bidang pendidikan; b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut dan untuk meningkatkan masyarakat berperan serta dalam pendidikan menengah dipandang perlu mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1990 tentang Pendidikan Menengah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.