a. bahwa dalam rangka lebih meningkatkan efisiensi dan produktivitas usaha serta mengembangkan Badan Usaha Milik Negara dalam lingkungan Departemen Pertambangan dan Energi, dipandang perlu untuk membubarkan Perusahaan Umum (PERUM) Tambang Batubara yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1984 dan selanjutnya mengalihkan seluruh kekayaan Perusahaan Umum (PERUM) Tambang Batubara menjadi tambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Tambang Batubara Bukit Asam; b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut, pembubaran Perusahaan Umum (PERUM) Tambang Batubara dan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Tambang Batubara Bukit Asam perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.